Sepatu ku Membawa ku Memandang Indonesia. Atas, Bawah, Laut & Darat, Ia Kaya!

Cara Daftar Bebas Visa ke Jepang Bagi Pemilik e-Paspor



Akhir tahun 2014 silam, Indonesia sempat merasakan euforia atas pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah Jepang terkait bebas visa yang ditawarkannya. Namun setelah mendapatkan konfirmasi yang lebih konkrit, bebas visa ternyata hanya berlaku untuk kunjungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersifat jangka pendek atau tak lebih dari 15 hari. 


 Source: liputan6.com
Tak hanya itu, mereka juga menetapkan syarat-syarat penting lainnya, seperti:
(a)Bebas visa dikhususkan bagi mereka yang memiliki e-paspor atau paspor yang memiliki IC chip di dalamnya. Syarat ini ditujuan agar paspor dapat terbaca secara langsung oleh komputer di imigrasi bandara-bandara Jepang.
(b)Paspor terlebih dahulu harus didaftarkan ke Kedutaan Besar Jepang sebagai catatan perjalanan bebas visa pertama ke Jepang.

Bagi WNI yang sudah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan stiker bebas visa oleh Kedubes Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan ketentuan berikut:
1. Tujuan perjalanan: Kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman atau kunjungan singkat lain) 
2. Masa tinggal : 15 hari 
3. Masa berlaku : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor
4. Persyaratan dokumen : e-paspor
5. Biaya : gratis 
6. Proses registrasi : 2 hari kerja 
Form registrasi paspor

Tata cara registrasi pra keberangkatan:

1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan registrasi form ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.

2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.

3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk masa tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.

4. Bagi pemohon bebas visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan visa seperti biasa

Catatan penting yang perlu diingat WNI:

1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang. Bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan visa dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas visa sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, masa tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk diminta untuk menunjukan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju Negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.

4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun setelah berlakunya sistem registrasi pra keberangkatan.

2 comments

  1. Eh, gampang juga ya ternyata :D sekarang nggak kayak dulu lagi, pake rekening koran de el el, cuma pake e-passport aja sudah cukup :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya benner..trus kita hanya tinggal foto dan wawancara doank ke kantor imigrasi :D..nah, buat yang pengen buat e-paspor bisa liaht di sini --> http://www.jawaban.com/read/article/id/2015/02/26/44/150226101719/Panduan-Lengkap-Membuat-e-Paspor-di-Indonesia

      Delete

Powered by Blogger.