Akhir tahun 2014 silam, Indonesia sempat merasakan euforia atas pengumuman
yang disampaikan oleh pemerintah Jepang terkait bebas visa yang ditawarkannya. Namun
setelah mendapatkan konfirmasi yang lebih konkrit, bebas visa ternyata hanya berlaku untuk kunjungan
bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
yang bersifat jangka pendek atau tak lebih dari 15 hari.
Tak hanya itu, mereka juga menetapkan
syarat-syarat penting lainnya, seperti:
(a)Bebas visa dikhususkan bagi mereka
yang memiliki e-paspor atau paspor yang
memiliki IC chip di dalamnya. Syarat ini
ditujuan agar paspor dapat terbaca secara langsung oleh komputer di imigrasi bandara-bandara
Jepang.
(b)Paspor terlebih dahulu harus didaftarkan
ke Kedutaan Besar Jepang sebagai catatan perjalanan bebas visa pertama ke Jepang.
Bagi WNI yang sudah melakukan registrasi e-paspor
akan diberikan stiker bebas visa oleh Kedubes Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat
dengan ketentuan berikut:
1. Tujuan
perjalanan: Kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman
atau kunjungan singkat lain)
2. Masa
tinggal : 15 hari
3. Masa
berlaku : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor
4. Persyaratan
dokumen : e-paspor
5. Biaya
: gratis
6. Proses
registrasi : 2 hari kerja
|
Form registrasi paspor |
Tata cara registrasi pra keberangkatan:
1. Pemohon atau perwakilan
pemohon membawa e-paspor dan registrasi form ke Kantor Kedutaan Besar
Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.
2. Kedutaan/Konsulat
Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi,
menempelkan stiker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
3. Yang bersangkutan dapat
melakukan perjalanan ke Jepang untuk masa tinggal maksimal 15 hari,
berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan
registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
4. Bagi pemohon bebas visa yang
tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan visa seperti biasa.
Catatan
penting yang perlu diingat WNI:
1. WNI pemegang paspor selain e-paspor
tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang. Bebas visa hanya berlaku untuk
kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari,
atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan visa dengan
mengikuti peraturan yang berlaku.
2. Bila ada penggantian paspor
atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan
mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke
Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas visa sebelumnya, akan dicekal di
Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum
keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan
tujuan kedatangan, masa tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan,
termasuk diminta untuk menunjukan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju Negara
lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang
bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam
masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau
pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau
lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun setelah berlakunya sistem
registrasi pra keberangkatan.
Eh, gampang juga ya ternyata :D sekarang nggak kayak dulu lagi, pake rekening koran de el el, cuma pake e-passport aja sudah cukup :)
ReplyDeleteIya benner..trus kita hanya tinggal foto dan wawancara doank ke kantor imigrasi :D..nah, buat yang pengen buat e-paspor bisa liaht di sini --> http://www.jawaban.com/read/article/id/2015/02/26/44/150226101719/Panduan-Lengkap-Membuat-e-Paspor-di-Indonesia
Delete